Aktor Ha Jung Woo Didenda 30 Juta Won atas Penyalahgunaan Narkoba
By Nad
nusakini.com - Internasional - Aktor Ha Jung Woo didenda sebesar 30 juta won (sekitar 365 juta rupiah) pada hari Selasa (14/8) atas penyalahgunaan narkoba berjenis propofol pada tahun 2019.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan bintang film berusia 43 tahun ini untuk membayar denda sebesar 30 juta won karena melanggar Hukum Pengendalian Narkoba. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta denda sebesar 10 juta won.
Kejaksaan melakukan ringkasan dakwaan terhadap Ha Jung Woo atas tuduhan menyuntikkan propofol yang merupakan obat bius bukan untuk alasan medis pada bulan Januari hingga September tahun 2019. Namun pengadilan melakukan pengadilan resmi terhadapnya. Ringkasan dakwaan adalah langkah yang diambil untuk kejahatan kecil di mana terdakwa bisa dikecualikan dari persetujuan pengadilan.
Aktor tersebut mengakui semua tuduhan terhadapnya dan meminta keringanan dalam pengadilan pertama pada bulan lalu.
Saat pembacaan putusan, pengadilan mengatakan terdakwa bekerja sama dengan dokternya untuk memalsukan catatan medis guna menutupi penyalahgunaan narkoba. Hakim juga mengatakan tanggung jawabnya lebih besar karena ia merupakan aktor terkenal.
Namun pengadilan mengakui terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan ia tidak memiliki catatan kriminal lain.
Setelah putusan pengadilan, Ha Jung Woo menyatakan ia menerima putusan dan akan berusaha untuk hidup lebih bertanggung jawab dan sehat.
Aktor tersebut telah membintangi beberapa film terkenal, termasuk "The Chaser" (2008), "The Handmaiden" (2016), dan seri film "Along With the Gods" (2017-18).